Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi penanganan fakir miskin, penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial dan penanganan bencana.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penanganan fakir miskin, penyelanggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penanganan bencana; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.