Bidang Pemberdayaan Sosial melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi penanganan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, serta pemberdayaan kelembagaan sosial, penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana sosial.
Bidang Pemberdayaan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemberdayaan kelembagaan sosial, penyuluhan sosial dan pengelolaan sumber dana sosial; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.