Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang Pelayanan dan Rebabilitasi Sosial melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pelayanan dan rebabilitasi sosial anak dan lanjut usia serta pelayanan rebabilitasi sosial disabilitas serta penyandang tuna sosial.

Bidang Pelayanan dan Rebabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pelayanan dan rebabilitasi social anak dan lanjut usia;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pelayanan dan rehabilitasi social disabilitas dan penyandang t u n a sosial;
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.