


Melayani Dengan Ramah dan Santun
Melayani Dengan Ramah dan Santun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial di Kabupaten Pacitan. Surat edaran ini ditetapkan di Pacitan pada Senin, 29 Desember 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa labelisasi dilakukan dengan menempelkan tanda bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA” pada rumah KPM. Label berukuran 15 x 21 sentimeter ini dipasang sesuai format yang telah dilampirkan dalam surat edaran, sehingga pelaksanaannya seragam di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan labelisasi dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan, dengan tetap berpedoman pada prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan labelisasi ini bukan untuk memberikan stigma, melainkan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang adil dan tepat sasaran.
“Labelisasi ini merupakan bagian dari transparansi data dan penguatan pengawasan sosial. Dengan adanya penanda yang jelas, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa dapat bersama-sama melakukan kontrol sosial, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak,” ujar Heri Setijono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas Sosial akan terus melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, serta memastikan bahwa proses labelisasi dilakukan secara humanis, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.