Rapat Koordinasi Persiapan Pendampingan dan Pengawasan Proyek Strategis Nasional Non Infrastruktur Sekolah Rakyat

Halo #SobatSosial telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendampingan dan Pengawasan Proyek Strategis Nasional Non Infrastruktur Sekolah Rakyat di Kabupaten Pacitan Bersama Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur. (22/8)

Dibuka oleh oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kanwil HAM Jawa Timur, Heri Wuryanto menyampaikan Impelementasi Sekolah Rakyat ini sejalan dengan pemenuhan HAM sekaligus pelaksanaan Asta Cita ke-4 yang berlandaskan pada amanat konstitusi, yaitu: Pasal 28C dan 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, juga Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hadir dalam rakor ini, OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kemenag, UPT Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, BPS, Dinas PUPR, BKD, BKPSDM, pendamping PKH, Wali Asrama dan Wali Asuh SRMA 23 Pacitan.

Dalam kesempatan ini juga, Dinsos diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas Luky Puspitosari memaparkan secara singkat mengenai Sekolah Rakyat, meliputi pengertian, tujuan, dasar pelaksanaan, tim penyelenggara, data rekap siswa, tahapan penerimaan siswa, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Rakor ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pacitan berjalan tepat sasaran, transparan, serta berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *