Tugas dan Fungsi

Tugas
Dinas Sosial Kabupaten Pacitan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Sosial yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi social, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial.

Fungsi
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perlindungan dan jaminan sosial;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemberdayaan sosial;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.