Tujuan akhir yang akan dicapai Kementerian Sosial tahun 2015-2019 melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial, adalah:
Meningkatkan kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar;
Terpenuhinya hak dasar dan inklusivitas bagi penduduk miskin dan rentan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya;
Meningkatnya kualitas manajemen dan pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Tujuan ini ada di dalam kerangka pembangunan nasional saat ini dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial sesuai Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.