Seperti yang telah di atur dalamĀ Peraturan Bupati Pacitan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisiasi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut :
Tugas
Dinas Sosial Kabupaten Pacitan mempunyai tugas membantu Bupati Pacitan melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang meliputi pelayanan rehabilitasi sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, dan pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Pacitan(Perbub No 057 Tahun 2016, Bab II Pasal 3)
Fungsi
Dinas Sosial Kabupaten Pacitan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pelayanan rehabilitasi sosial;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perlindungan dan jaminan sosial;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Pacitan sesuai dengan tugas dan fungsinya.