Sri Kuswati, S.Sos – 087882038037
Pekerja Sosial Masyarakat adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
Download PERMENSOS NO. 10 TAHUN 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat