MAKLUMAT PELAYANAN
1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
3. Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
DINAS SOSIAL
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN PACITAN
Drs. SUMOROHADI, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 196503111986031014